Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Belum Bisa Diproses, Istana Ungkap Alasannya
Jum'at, 22 Desember 2023 - 21:08 WIB
Meski adanya desakan ICW untuk menunda diterbitkannya keputusan presiden terkait pengunduran Firli, Jokowi mengatakan bahwa saat ini semuanya masih dalam proses. "Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.
Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan berhenti dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK.
Firli Bahuri resmi mengundurkan diri sebagai Ketua KPK. Firli mengaku telah mengirimkan surat permohonan pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) Pratikno.
"Sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan Desember 2023 maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan berhenti dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK.
Firli Bahuri resmi mengundurkan diri sebagai Ketua KPK. Firli mengaku telah mengirimkan surat permohonan pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) Pratikno.
"Sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan Desember 2023 maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
(zik)
Lihat Juga :