Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Belum Bisa Diproses, Istana Ungkap Alasannya
Jum'at, 22 Desember 2023 - 21:08 WIB
JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses. Ari menjelaskan bahwa dalam surat tersebut Firli menulis berhenti, bukan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
Ari mengatakan bahwa pernyataan berhenti seperti dalam surat Firli, tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK. "Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," kata Ari.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sampai di mejanya.
"Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg tapi belum sampai ke meja saya," kata Jokowi usai menghadiri acara Outlook Perekonomian Indonesia, Jumat (22/12/2023).
Meski adanya desakan ICW untuk menunda diterbitkannya keputusan presiden terkait pengunduran Firli, Jokowi mengatakan bahwa saat ini semuanya masih dalam proses. "Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.
Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan berhenti dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK.
Firli Bahuri resmi mengundurkan diri sebagai Ketua KPK. Firli mengaku telah mengirimkan surat permohonan pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) Pratikno.
"Sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan Desember 2023 maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
Ari mengatakan bahwa pernyataan berhenti seperti dalam surat Firli, tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK. "Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," kata Ari.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sampai di mejanya.
"Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg tapi belum sampai ke meja saya," kata Jokowi usai menghadiri acara Outlook Perekonomian Indonesia, Jumat (22/12/2023).
Meski adanya desakan ICW untuk menunda diterbitkannya keputusan presiden terkait pengunduran Firli, Jokowi mengatakan bahwa saat ini semuanya masih dalam proses. "Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.
Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan berhenti dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK.
Firli Bahuri resmi mengundurkan diri sebagai Ketua KPK. Firli mengaku telah mengirimkan surat permohonan pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) Pratikno.
"Sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan Desember 2023 maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda