KPU Sebut ODGJ Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Jum'at, 22 Desember 2023 - 11:01 WIB
KPU memastikan ODGJ juga memiliki hak yang sama sebagaimana pemilih lainnya dalam hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) juga memiliki hak yang sama sebagaimana pemilih lainnya dalam hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar pada tanggal 14 Februari 2024.
Ketua KPU Hasyim Asya'ri menyampaikan, hal ini merujuk dengan adanya perubahan perundang-undangan terkait Pemilu 2024. Dalam perubahan ini, tidak ada lagi kategorisasi yang diperbolehkan atau tidak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
"Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," kata Hasyim dikutip Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Kampanye Kita Manusia, Seruan Peduli pada ODGJ
Ketua KPU Hasyim Asya'ri menyampaikan, hal ini merujuk dengan adanya perubahan perundang-undangan terkait Pemilu 2024. Dalam perubahan ini, tidak ada lagi kategorisasi yang diperbolehkan atau tidak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
"Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," kata Hasyim dikutip Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Kampanye Kita Manusia, Seruan Peduli pada ODGJ
Lihat Juga :