KTP Sakti, Mengatasi Semua Masalah dengan Satu Kartu

Jum'at, 22 Desember 2023 - 00:29 WIB
Selanjutnya, pasal 34 menyebutkan, fakir miskin dan anak terlanatr dipelihara oleh negara. Kemudian pasal 27 menyebut: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Berdasarkan amanat UUD 1945 itu, Ganjar-Mahfud bergerak cepat untuk mewujudkan Indonesia unggul, Indonesia yang lebih sejahtera, dengan cara mempercepat terwujudnya kemakmuran dan keadilan rakyat," kata TPN lagi.

Dijelaskan, KTP Sakti adalah salah satu cara mempercepat terwujudnya kemakmuran. KTP Sakti menyatukan 11 kartu yang telah di zaman Presiden Jokowi, yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Sembako Murah (KSM), Kartu Pra Kerja, Kartu Tani, Kartu Nelayan, Kartu UMKM, Bantuan Langsung Tunai, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Ganjar Pranowo: KTP Sakti Justru Semakin Mempermudah Dapat Bansos

Selain memudahkan urusan, KTP Sakti juga merupakan sarana memerangi korupsi. Digitalisasi yang menyatukan data lintas kementerian, merupakan langkah jitu memerangi korupsi karena dapat menghilangkan potensi pungutan liar di berbagai institusi. KTP Sakti juga akan menghilangkan potensi korupsi di bidang pangan dan kebutuhan bahan pokok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!