Imigrasi Keluarkan Kebijakan Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Tujuan Wisata dan Bisnis

Kamis, 21 Desember 2023 - 13:38 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal ( Ditjen ) Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023). Adapun kebijakan itu memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata dan bisnis.

Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sedangkan jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis. Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.



“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam siaran persnya, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan Versi Baru, Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kementerian Terkait
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!