Netralitas TNI, Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Libatkan Mayor Teddy

Kamis, 21 Desember 2023 - 09:05 WIB
Selain itu, Harli juga menyebut pelanggaran itu sebagai pelanggaran etika dan profesionalitas TNI yang tak dapat ditolerir.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai kehadiran Mayor Teddy bukan sebagai tim kampanye karena yang bersangkutan merupakan petugas pengamanan dari Prabowo.

"Kami menelusuri bahwa nama Mayor Teddy Indrajaya bukan merupakan tim pelaksana kampanye jadi beliau bukan tim pelaksana kampanye pada sistem informasi kampanye dan dana kampanye," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa (19/12/2023).

Kendati demikian, Bagja menegaskan saat ini Prabowo yang masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), tetap dilarang untuk menggunakan fasilitas negara sebagai alat kampanyenya. Namun hal tersebut tidak berlaku dari segi pengamanan.

"Bahwa sebagaimana diketahui paslon dengan nomor urut 2 Bapak Prabowo Subianto saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!