Dewas KPK Hadirkan 12 Saksi dalam Sidang Etik Firli Bahuri
Rabu, 20 Desember 2023 - 07:38 WIB
“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,”ujarnya, Jumat (8/12/2023).
Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Ketiga ada juga yang berhubungan dengan penyewaan rumah Firli Bahuri di Kertanegara,”ungkap Tumpak Panggabean.
Tumpak mengatakan, keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat tadi pagi. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.
Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf A atau Pasal Ayat 1 huruf J dan Pasal 8 Ayat E peraturan Dewas tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.
Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Ketiga ada juga yang berhubungan dengan penyewaan rumah Firli Bahuri di Kertanegara,”ungkap Tumpak Panggabean.
Tumpak mengatakan, keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat tadi pagi. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.
Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf A atau Pasal Ayat 1 huruf J dan Pasal 8 Ayat E peraturan Dewas tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.
(maf)
Lihat Juga :