Dewas KPK Hadirkan 12 Saksi dalam Sidang Etik Firli Bahuri

Rabu, 20 Desember 2023 - 07:38 WIB
loading...
Dewas KPK Hadirkan 12...
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang etik dari Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, pada Rabu (20/12/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas ( Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal menggelar sidang etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri . Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris memastikan, sidang tersebut bakal tetap digelar dengan hadir atau tidaknya Firli.

"Pak FB (Firli Bahuri) hadir atau tidak hadir, sidang etik besok (hari ini) jalan terus," kata Haris saat dihubungi wartawan, Rabu (20/12/2023).

Agenda sidang etik perdana Firli itu, Dewas menjadwalkan pemeriksaan saksi. Haris pun menyebutkan setidaknya ada 12 saksi yang akan dihadirkan.

"Kalau enggak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," ujarnya.Baca juga: Dewas KPK Percepat Pengusutan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Namun, Haris belum membeberkan identitas dari para saksi tersebut. Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif itu.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,”ujarnya, Jumat (8/12/2023).

Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Ketiga ada juga yang berhubungan dengan penyewaan rumah Firli Bahuri di Kertanegara,”ungkap Tumpak Panggabean.

Tumpak mengatakan, keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat tadi pagi. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.

Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf A atau Pasal Ayat 1 huruf J dan Pasal 8 Ayat E peraturan Dewas tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Berita Terkini
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved