Perkuat Moderasi Beragama, Kemenag Kukuhkan Pokjaluh dan MGMP-KKG Pendidikan Agama
Selasa, 19 Desember 2023 - 17:58 WIB
"Saya percaya pertemuan ini akan menghasilkan program strategis dan konkret FKUB dan POKJA Lintas Agama dan pemberdayaan umat di masa yang akan datang," kata Saiful Rahmat Dasuki.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi mengatakan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait Kelompok Kerja Penyuluh Agama serta MGMP dan KKG Pendidikan Agama. Keduanya disiapkan sebagai bagian upaya penguatan moderasi beragama. KMA Pokjaluh Agama dimaksud telah terbit pada 11 April 2023. Regulasi ini mengamanatkan pembentukan Pokjaluh Agama pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
"Alhamdulillah saat ini sudah terbentuk Pokjaluh tingkat Nasional dan Provinsi seluruh Indonesia. Pengurusnya sudah dikukuhkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Untuk pembentukan di tingkat kabupaten/kota, saat ini masih berproses dan diharapkan segera selesai," katanya.
Pokjaluh ini bertugas menyusun program, koordinasi, peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan, serta evaluasi dan pelaporan. Pokjaluh sendiri beranggotakan unsur keterwakilan dari berbagai agama yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Struktur organisasinya pun terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, kepala bidang dan anggota, dengan masa kerja selama tiga tahun.
"Pokjaluh juga melakukan telaah atau kajian potensi konflik berdimensi keagamaan yang melibatkan antar-umat beragama. Juga tugas pemberdayaan umat beragama di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan olah raga dalam rangka memperkuat persaudaraan," katanya.
Keberadaan Pokjaluh, sambung Wawan, diharapkan dapat meningkatkan komunikasi, kinerja, dan kerja sama antar penyuluh agama dalam mendukung pembangunan nasional di bidang agama yang berwawasan moderasi beragama.
Pembentukan MGMP–KKG Pendidikan Agama diharapkan meningkatkan komunikasi, kinerja, kerja sama, pengayaan mata pelajaran agama yang berwawasan moderasi beragama, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan. MGMP Pendidikan Agama menjadi forum bagi guru Pendidikan Agama pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK. Sementara KKG Pendidikan Agama menjadi forum bagi guru Pendidikan Agama pada TK, TKLB, SD, dan SDLB. Struktur organisasinya mencakup ketua, wakil ketua, sekretaris, bendara, kepala bidang, dan anggota, dengan masa bakti tiga tahun.
"Selain menyusun program, koordinasi, peningkatan kapasitas, dan evaluasi, MGMP–KKG Pendidikan Agama bertugas mengevaluasi materi, metode, media pembelajaran, dan ekstrakurikuler bidang rohani agama yang berwawasan moderasi beragama," kata Wawan.
"MGMP–KKG Pendidikan Agama juga bertugas memberdayakan peserta didik, organisasi intra sekolah, dan kelompok ekstrakurikuler untuk menyelenggarakan kegiatan bersama. Ini penting dalam rangka menguatkan ikatan persaudaraan antar sesama," katanya.
Deputi 6 Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Modernisasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Prof Warsito menambahkan, implementasi program moderasi beragama di seluruh Kementerian/lembaga harus selalu tumbuh dan tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Pentingnya membangun kehidupan keberagamaan untuk terus dipupuk dan diwujudkan dalam bentuk kerjasama, edukasi, dan aksi positif lainnya.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi mengatakan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait Kelompok Kerja Penyuluh Agama serta MGMP dan KKG Pendidikan Agama. Keduanya disiapkan sebagai bagian upaya penguatan moderasi beragama. KMA Pokjaluh Agama dimaksud telah terbit pada 11 April 2023. Regulasi ini mengamanatkan pembentukan Pokjaluh Agama pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
"Alhamdulillah saat ini sudah terbentuk Pokjaluh tingkat Nasional dan Provinsi seluruh Indonesia. Pengurusnya sudah dikukuhkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Untuk pembentukan di tingkat kabupaten/kota, saat ini masih berproses dan diharapkan segera selesai," katanya.
Pokjaluh ini bertugas menyusun program, koordinasi, peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan, serta evaluasi dan pelaporan. Pokjaluh sendiri beranggotakan unsur keterwakilan dari berbagai agama yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Struktur organisasinya pun terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, kepala bidang dan anggota, dengan masa kerja selama tiga tahun.
"Pokjaluh juga melakukan telaah atau kajian potensi konflik berdimensi keagamaan yang melibatkan antar-umat beragama. Juga tugas pemberdayaan umat beragama di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan olah raga dalam rangka memperkuat persaudaraan," katanya.
Keberadaan Pokjaluh, sambung Wawan, diharapkan dapat meningkatkan komunikasi, kinerja, dan kerja sama antar penyuluh agama dalam mendukung pembangunan nasional di bidang agama yang berwawasan moderasi beragama.
Pembentukan MGMP–KKG Pendidikan Agama diharapkan meningkatkan komunikasi, kinerja, kerja sama, pengayaan mata pelajaran agama yang berwawasan moderasi beragama, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan. MGMP Pendidikan Agama menjadi forum bagi guru Pendidikan Agama pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK. Sementara KKG Pendidikan Agama menjadi forum bagi guru Pendidikan Agama pada TK, TKLB, SD, dan SDLB. Struktur organisasinya mencakup ketua, wakil ketua, sekretaris, bendara, kepala bidang, dan anggota, dengan masa bakti tiga tahun.
"Selain menyusun program, koordinasi, peningkatan kapasitas, dan evaluasi, MGMP–KKG Pendidikan Agama bertugas mengevaluasi materi, metode, media pembelajaran, dan ekstrakurikuler bidang rohani agama yang berwawasan moderasi beragama," kata Wawan.
"MGMP–KKG Pendidikan Agama juga bertugas memberdayakan peserta didik, organisasi intra sekolah, dan kelompok ekstrakurikuler untuk menyelenggarakan kegiatan bersama. Ini penting dalam rangka menguatkan ikatan persaudaraan antar sesama," katanya.
Deputi 6 Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Modernisasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Prof Warsito menambahkan, implementasi program moderasi beragama di seluruh Kementerian/lembaga harus selalu tumbuh dan tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Pentingnya membangun kehidupan keberagamaan untuk terus dipupuk dan diwujudkan dalam bentuk kerjasama, edukasi, dan aksi positif lainnya.
tulis komentar anda