Perkuat Moderasi Beragama, Kemenag Kukuhkan Pokjaluh dan MGMP-KKG Pendidikan Agama

Selasa, 19 Desember 2023 - 17:58 WIB
Silaturahmi Nasional Pengurus FKUB Provinsi dan Tokoh Agama di Jakarta, Selasa (19/12/2023). FOTO/IST
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) terus berupaya melakukan penguatan moderasi beragama . Hal itu dilakukan melalui beragam pendekatan, baik penyiapan pedoman, ToT instruktur nasional, hingga kurikulum pendidikan.

Upaya lain yang dilakukan adalah pembentukan Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG). MGMP-KKG Pendidikan Agama dibentuk pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Wakil Menteri Agama Syaiful Rahmat Dasuki mengatakan, penguatan moderasi beragama telah ditetapkan sebagai bagian dari upaya strategis dalam membangun harmoni kehidupan sosial masyarakat.





"Ada beberapa indikator penguatan moderasi beragama, yakni komitmen kebangsaan, mampu bertindak atau menerapkan toleransi, menjadi bagian dari orang-orang yang menyuarakan sikap anti kekerasan, serta adaptif dengan tradisi lokal," kata Wamenag saat membuka Silaturahmi Nasional Pengurus FKUB Provinsi dan Tokoh Agama di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Wamenag menyampaikan, UUD 1945 menegaskan negara wajib menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Pembangunan bidang agama menjadi upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Dengan demikian, aspek perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak beragama sebagai bagian dari hak asasi warga negara menjadi landasan pokok dalam pembangunan bidang agama.

"Salah satu program prioritas Kementerian Agama sebagai bagian dari pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah penguatan moderasi beragama," katanya.

Penguatan Moderasi Beragama telah ditetapkan menjadi arah kebijakan negara, yang menjadi bagian dari upaya strategis mengukuhkan kerukunan umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat. Upaya ini tidak mungkin dilakukan oleh satu kementerian, melainkan harus sinergis dengan berbagai program dan kegiatan pada kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah.

Para anggota FKUB juga memiliki peran penting untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, Wamenag mengapresiasi pembentukan Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) dan KKG/MGMP lintas agama di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Wamenag berharap hal itu akan menghasilkan output dan outcome yang bermanfaat dan menyejukkan masyarakat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More