RPP Kesehatan Bisa Dibatalkan Mahkamah Agung
Selasa, 19 Desember 2023 - 01:39 WIB
Publik dapat menggugat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan kepada Mahkamah Agung (MA) bila memang terdapat aspek yang belum dipenuhi selama proses perancangan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho menyatakan publik dapat menggugat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan kepada Mahkamah Agung (MA) bila memang terdapat aspek yang belum dipenuhi selama proses perancangan. Gugatan ini dapat berujung pada pembatalan PP Kesehatan.
"Suatu peraturan di bawah undang-undang seperti PP dapat dibatalkan atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Makna bertentangan ini bisa meliputi aspek formil dan materiil peraturannya," kata Ali, Senin (18/12/2023).
Dalam konteks formil, keterlibatan masyarakat atau ketiadaan partisipasi publik dalam proses pembuatannya merupakan aspek yang perlu digarisbawahi.
Baca juga: RPP Kesehatan Harus Merangkul Seluruh Pemangku Kepentingan
"Suatu peraturan di bawah undang-undang seperti PP dapat dibatalkan atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Makna bertentangan ini bisa meliputi aspek formil dan materiil peraturannya," kata Ali, Senin (18/12/2023).
Dalam konteks formil, keterlibatan masyarakat atau ketiadaan partisipasi publik dalam proses pembuatannya merupakan aspek yang perlu digarisbawahi.
Baca juga: RPP Kesehatan Harus Merangkul Seluruh Pemangku Kepentingan
Lihat Juga :