2.067 Ponpes Terima Manfaat Program Kemandirian Pesantren Kemenag

Minggu, 17 Desember 2023 - 21:35 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Sarasehan Peningkatan Kemandirian Pesantren di JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023). FOTO/IST
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus memacu berbagai pogram untuk memberdayakan pondok pesantren (ponpes) di berbagai penjuru Indonesia. Di antara program yang diusung untuk memandirikan pesantren tersebut adalah berupa inkubasi bisnis.

Pada 2023, tercatat sudah ada 2.067 ponpes yang menjadi sasaran program tersebut. Pada 2024, jumlah penerima ditargetkan bertambah banyak menjadi hingga 5.000 ponpes.

Sebanyak 2.000 pengasuh perwakilan ponpes penerima manfaat program Kemandirian Pesantren dari seluruh penjuru Indonesia hadir dalam Sarasehan Peningkatan Kemandirian Pesantren di JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).



Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, kemandirian pesantren adalah program wajib lantaran telah diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemandirian pesantren juga mandat dari Undang-Undang (UU) Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Di Kemenag, kemandirian pesantren menjadi salah satu program prioritas yang digulirkan sejak 2021. Untuk mewujudkannya, Kemenag antara lain merilis Pesantrenpreneur dan Peta Jalan Kemandirian Pesantren (PJKP).

"Presiden Jokowi mengamanatkan kepada saya untuk setidaknya sampai tahun 2024 ada 5.000 pondok pesantren yang sudah dimandirikan. Sudah ada sekitar 2.067 penerima yang hadir pada siang hari ini. Ini adalah wujud perhatian pemerintah kepada pondok pesantren," kata Menag Yaqut.

Inkubasi bisnis yang digalakkan Kemenag meliputi seluruh aspek bisnis. Mulai dari pemilihan bisnis hingga kepada pihak mana produk bisnis pesantren dapat dipasarkan. Program prioritas ini dirancang agar dapat diakses setara bagi semua pesantren yang membutuhkan (inklusif).

Program ini berbasis kebutuhan pesantren dengan mempertimbangkan aspek sektor bisnis dan kondisi geografis (fasilitatif), sebagai suatu kolaborasi antarpemangku kepentingan yang terkonsolidasikan (konsolidasi). Program ini juga bersifat terbuka serta akuntabel. Setiap proses dan hasil dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More