Beda dengan THR, Semua PNS Bakal Terima Gaji Ke-13

Minggu, 09 Agustus 2020 - 15:05 WIB
3. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

5. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu

6. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur

7. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang

8. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan

9. Staf khusus di lingkungan kementerian
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!