Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini Isinya
Minggu, 09 Agustus 2020 - 11:52 WIB
pertimbangan huruf c salinan PP Nomor 41 Tahun 2020, sebagaimana dikutip SINDOnews dari laman resmi Sekretariat Negara (Setneg), Minggu (9/8/2020). (
).
PP ini mengatur bahwa ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak
tetap (Pasal 2). Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dilakukan dengan enam syarat (Pasal 3). Syarat tersebut yakni
berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK; setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; memiliki
kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan syarat lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam peraturan KPK. Untuk pengalihan
(Pasal 4), maka melalui beberapa tahapan. Masing-masing yakni melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada
KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan identifikasi jenis
dan jumlah pegawai KPK saat ini, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan
PP ini mengatur bahwa ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak
tetap (Pasal 2). Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dilakukan dengan enam syarat (Pasal 3). Syarat tersebut yakni
berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK; setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; memiliki
kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan syarat lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam peraturan KPK. Untuk pengalihan
(Pasal 4), maka melalui beberapa tahapan. Masing-masing yakni melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada
KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan identifikasi jenis
dan jumlah pegawai KPK saat ini, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan
tulis komentar anda