Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini Isinya

Minggu, 09 Agustus 2020 - 11:52 WIB
pertimbangan huruf c salinan PP Nomor 41 Tahun 2020, sebagaimana dikutip SINDOnews dari laman resmi Sekretariat Negara (Setneg), Minggu (9/8/2020). ( ).

PP ini mengatur bahwa ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak

tetap (Pasal 2). Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dilakukan dengan enam syarat (Pasal 3). Syarat tersebut yakni

berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK; setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan

Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; memiliki

kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan syarat lain sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam peraturan KPK. Untuk pengalihan

(Pasal 4), maka melalui beberapa tahapan. Masing-masing yakni melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada

KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan identifikasi jenis

dan jumlah pegawai KPK saat ini, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More