KPK Siap Berikan Bantuan Hukum ke Agus Rahardjo

Rabu, 13 Desember 2023 - 13:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bantuan hukum itu bakal diberikan apabila Agus Rahardjo memintanya.

“Ya, betul, kalau kemudian minta bantuan (hukum) terkait dengan itu, itu dimungkinkan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Rabu (13/12/2023).

Ali menjelaskan bahwa bantuan tersebut memang ada di peraturan pemerintah yang mengatakan pimpinan KPK berhak mendapatkan bantuan hukum. “Kalau kemudian mantan pimpinan KPK seluruhnya itu masih dapat, dimungkinkan untuk menerima bantuan hukum atas permintaan dari para mantan pimpinan KPK tersebut. Itu sudah tercantum,” ungkapnya.



“Secara normatif dicek, pasti ada itu (aturannya). Termasuk juga pimpinan, mantan pimpinan KPK, ada hak untuk bisa mendapatkan bantuan hukum atas permintaannya,” jelasnya.



Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Mabes Polri. Laporan tersebut buntut dari pernyataannya soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pengusutan kasus korupsi e-KTP dihentikan.

Pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh DPP Pandawa Nusantara kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Senin, 11 Desember 2023.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More