KPK Siap Berikan Bantuan Hukum ke Agus Rahardjo
Rabu, 13 Desember 2023 - 13:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bantuan hukum itu bakal diberikan apabila Agus Rahardjo memintanya.
“Ya, betul, kalau kemudian minta bantuan (hukum) terkait dengan itu, itu dimungkinkan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Rabu (13/12/2023).
Ali menjelaskan bahwa bantuan tersebut memang ada di peraturan pemerintah yang mengatakan pimpinan KPK berhak mendapatkan bantuan hukum. “Kalau kemudian mantan pimpinan KPK seluruhnya itu masih dapat, dimungkinkan untuk menerima bantuan hukum atas permintaan dari para mantan pimpinan KPK tersebut. Itu sudah tercantum,” ungkapnya.
Baca juga: Agus Rahardjo Dilaporkan ke Mabes Polri Buntut Sebut Jokowi Minta Hentikan Kasus e-KTP
“Ya, betul, kalau kemudian minta bantuan (hukum) terkait dengan itu, itu dimungkinkan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Rabu (13/12/2023).
Ali menjelaskan bahwa bantuan tersebut memang ada di peraturan pemerintah yang mengatakan pimpinan KPK berhak mendapatkan bantuan hukum. “Kalau kemudian mantan pimpinan KPK seluruhnya itu masih dapat, dimungkinkan untuk menerima bantuan hukum atas permintaan dari para mantan pimpinan KPK tersebut. Itu sudah tercantum,” ungkapnya.
Baca juga: Agus Rahardjo Dilaporkan ke Mabes Polri Buntut Sebut Jokowi Minta Hentikan Kasus e-KTP
Lihat Juga :