Agus Rahardjo Dilaporkan ke Mabes Polri Buntut Sebut Jokowi Minta Hentikan Kasus e-KTP
Selasa, 12 Desember 2023 - 15:43 WIB
loading...
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Mabes Polri. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Mabes Polri. Laporan tersebut buntut dari pernyataannya soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pengusutan kasus korupsi e-KTP dihentikan.
Pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh DPP Pandawa Nusantara kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Senin, 11 Desember 2023, kemarin.
Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar menyebut pengaduan itu sengaja dilakukan lantaran pihaknya menilai pengakuan Agus tidak berlandaskan bukti yang kuat. Oleh karenanya, dia menilai perbuatan yang dilakukan Agus tersebut diduga mengandung unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Jokowi Pertanyakan Motif Agus Rahardjo terkait Kasus E-KTP: Untuk Apa Diramaikan Itu?
"Narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," kata Faisal di Gedung Bareskrim Polri dikutip Selasa (12/12/2023).
Faisal menilai apabila Agus memang benar diminta untuk menghentikan kasus e-KTP maka seharusnya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Faisal mengaku ragu dengan cara mantan pimpinan KPK itu yang justru malah membeberkannya melalui media massa.
Baca juga: Pengakuan Agus Rahardjo terkait Kasus E-KTP Diminta Diselidiki Serius
Pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh DPP Pandawa Nusantara kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Senin, 11 Desember 2023, kemarin.
Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar menyebut pengaduan itu sengaja dilakukan lantaran pihaknya menilai pengakuan Agus tidak berlandaskan bukti yang kuat. Oleh karenanya, dia menilai perbuatan yang dilakukan Agus tersebut diduga mengandung unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Jokowi Pertanyakan Motif Agus Rahardjo terkait Kasus E-KTP: Untuk Apa Diramaikan Itu?
"Narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," kata Faisal di Gedung Bareskrim Polri dikutip Selasa (12/12/2023).
Faisal menilai apabila Agus memang benar diminta untuk menghentikan kasus e-KTP maka seharusnya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Faisal mengaku ragu dengan cara mantan pimpinan KPK itu yang justru malah membeberkannya melalui media massa.
Baca juga: Pengakuan Agus Rahardjo terkait Kasus E-KTP Diminta Diselidiki Serius
Lihat Juga :