Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjara
Senin, 11 Desember 2023 - 15:19 WIB
JAKARTA - Dua mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjalani sidang vonis kasus korupsi suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Mereka yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
"Mengadili 1, menyatakan terdakwa 1 Harno Trimadi dan terdakwa 2 Fadliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan lebih lanjut sebagaimana didakwakan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harmo Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuhnya.
Hakim juga menghukum Harno membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Harno juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 900 juta, USD 20.000 dan SGD 30.000 subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Fadliansyah divonis 4 tahun penjara. Fadliansyah juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider pidana badan 4 bulan penjara. "Terdakwa 2 Fadliansyah dijatuhi pidana selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim.
Hakim juga mewajibkan Fadliansyah untuk membayar uang pengganti Rp 625 juta. Adapun apabila uang pengganti itu tak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana badan selama 1 tahun penjara.
Hakim menyatakan, hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, Harno Trimadi dan Fadliyansyah belum mengembalikan seluruh hasil tindak pidana yang diperolehnya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
"Mengadili 1, menyatakan terdakwa 1 Harno Trimadi dan terdakwa 2 Fadliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan lebih lanjut sebagaimana didakwakan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harmo Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuhnya.
Hakim juga menghukum Harno membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Harno juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 900 juta, USD 20.000 dan SGD 30.000 subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Fadliansyah divonis 4 tahun penjara. Fadliansyah juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider pidana badan 4 bulan penjara. "Terdakwa 2 Fadliansyah dijatuhi pidana selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim.
Hakim juga mewajibkan Fadliansyah untuk membayar uang pengganti Rp 625 juta. Adapun apabila uang pengganti itu tak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana badan selama 1 tahun penjara.
Hakim menyatakan, hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, Harno Trimadi dan Fadliyansyah belum mengembalikan seluruh hasil tindak pidana yang diperolehnya.
tulis komentar anda