KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Minggu, 10 Desember 2023 - 10:49 WIB
“Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apa pun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi,” ujarnya.

Baca juga: Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Dimakamkan di TMP Kota Batu

“Harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan hak nya untuk dikubur di TMP,” sambung dia.

Pun, Ghufron menegaskan hal itu perlu dilakukan agar tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia terhadap para pahlawan.

Diketahui, Eddy Rumpoko masih berstatuskan warga binaan akibat kasus gratifikasi di tahun Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam pengembangan perkara gratifikasi Rp 46,8 Milliar. Ia pun masih menjalani hukuman warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!