Jadi Hakim Tunggal Praperadilan Firli, Hakim Imelda Diharapkan Putuskan dengan Benar

Minggu, 10 Desember 2023 - 02:06 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kasus yang menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjadi perbincangan publik. Tak lama menyandang tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023.

Perkara yang tercatat dengan Nomor 314/Praper/IISPAXI/2023 tersebut akan mulai disidang pada 11 Desember 2023 yang dipimpin Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin. Imelda diharapkan memutuskan dengan benar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Pandawa Nusantara Faisal Anwar menilai penetapan status tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya merupakan implikasi serangan balik SYL yang dijadikan tersangka oleh KPK.





Menyikapi dinamika perkara Firli Bahuri yang berkembang, DPP Pandawa Nusantara mengutip Adnan Buyung Nasution, ide pembentukan lembaga praperadilan berasal dari adanya hak atau habeas corpus dalam sistem hukum Anglo Saxon (common law system), yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan.

Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang untuk melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melakukan penahanan atas dirinya (polisi ataupun jaksa) membuktikan bahwa penahanan itu tidak melanggar hukum (ilegal).

"Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia,” kata Faisal, Sabtu (10/12/2023).

DPP Pandawa Nusantara, tutur Faisal, mendorong Hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin yang akan memimpin sidang praperadilan dapat benar-benar menjadi “Wali Tuhan di Dunia”. Dengan predikat seperti itu publik berharap hakim memberikan keadilan untuk semua orang.

"Tanpa predikat wakil Tuhan pun sejatinya posisi seorang hakim tidak sama dengan penegak hukum lainnya. Ia pengadil, di tengah, memiliki tempat lebih tinggi daripada siapa pun di ruang sidang. Pada ujung palunya diletakkan nasib para pencari keadilan,” tutur Faisal.

Faisal berharap Hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin juga mampu membentengi diri dari segala bentuk godaan, rayuan dan bujukan dari pihak-pihak yang ingin mengintervensi perkara ini. "Publik berharap lembaga peradilan menjadi tempat bagi warga negara untuk mencari keadilan yang sebenarnya, bukan sebagai ladang cawe-cawe oleh pihak-pihak tertentu," katanya.

DPP Pandawa Nusantara, tegas Faisal, menentang segala bentuk cawe-cawe yang bersumber dari dalam pengadilan) dan eksternal luar pengadilan yang dapat memengaruhi keputusan sidang praperadilan. "Pihaknya mengajak kepada semua pihak untuk ikut berpartisipasi untuk mengawal proses sidang praperadilan nanti dapat berjalan dengan sesuai kaidah hukum yang berlaku," tegasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More