Komitmen Cegah Korupsi Politik, Mahfud MD: Sumber Bagi Praktik Korupsi Lain
Sabtu, 09 Desember 2023 - 14:45 WIB
JAKARTA - Calon wakil presiden (Cawapres) Mahfud MD berkomitmen mencegah korupsi politik. Karena menurutnya, korupsi politik merupakan sumber terciptanya korupsi lain.
"Korupsi politik menjadi sumber bagi praktik-praktik korupsi lain," kata Mahfud dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia 2023 bersama Sahabat Ganjar-Mahfud Jawa Barat, di Hotel Grand Preanger Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023).
Sampai akhir 2022, kata Mahfud, tercatat total 22 Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian 154 Bupati/Wali Kota dan wakilnya yang ditangkap oleh KPK.
Untuk itu, Mahfud menilai penegakan hukum saja tidak cukup untuk menghentikan korupsi politik, sehingga diperlukan pencegahan seperti meningkatkan integritas partai politik. "Transparansi akuntabilitas keuangan partai politik berbasiskan insentif berupa peningkatan bantuan keuangan negara," katanya.
Kemudian, harus ada pengkajian kembali mengenai aturan untuk publikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). "Dan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) bagi partai politik serta publikasi harta kekayaan bagi caleg," ucapnya.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
"Korupsi politik menjadi sumber bagi praktik-praktik korupsi lain," kata Mahfud dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia 2023 bersama Sahabat Ganjar-Mahfud Jawa Barat, di Hotel Grand Preanger Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023).
Sampai akhir 2022, kata Mahfud, tercatat total 22 Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian 154 Bupati/Wali Kota dan wakilnya yang ditangkap oleh KPK.
Baca Juga
Untuk itu, Mahfud menilai penegakan hukum saja tidak cukup untuk menghentikan korupsi politik, sehingga diperlukan pencegahan seperti meningkatkan integritas partai politik. "Transparansi akuntabilitas keuangan partai politik berbasiskan insentif berupa peningkatan bantuan keuangan negara," katanya.
Kemudian, harus ada pengkajian kembali mengenai aturan untuk publikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). "Dan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) bagi partai politik serta publikasi harta kekayaan bagi caleg," ucapnya.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(cip)
tulis komentar anda