Seniman Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Bareskrim, Pengamat: Bentuk Intimidasi Ganda

Sabtu, 09 Desember 2023 - 05:09 WIB
"Ada satu anekdot untuk membedakan negara demokratis dan negara otoriter. Kalau dilihat di dalam teks konstitusi negara demokratis dan otoriter, semua berisi ketentuan mengenai freedom of speech (kebebasan berbicara) dan freedom of expression (kebebasan berekspresi)," jelasnya.

"Pada negara demokratis, kebebasan berbicara dan berekspresi itu terjamin kapan saja. Pada negara otoriter, kebebasan berbicara dan berekspresi itu dijamin. Yang tidak dijamin adalah kebebasan setelah berbicara dan berekspresi," sambungnya.

Dia juga menilai fenomena yang terjadi belakangan ini menandakan gejolak-gejolak munculnya orde baru. "Praktik-praktik intimidasi dan pembatasan kebebasan berekspresi sering terjadi pada masa Orde Baru. Saat ini pendekatan yg sama muncul lagi," tegasnya.

Diketahui, Seniman Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri setelah menyampaikan dugaan intimidasi yang dialami saat melakukan pertunjukan seni di Taman Ismail Marzuki. Butet dilaporkan karena diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam kasus tersebut.

"Hari ini kami berencana ajan melaporkan salah satu seniman, yaitu Pak Butet dalam dugaan menyebarkan berita bohong dalam kegiatan pentas seni pada tanggal 1 Desember di TIM," kata Wakil Ketua Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Ahmad Fatoni di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Butet dilaporkan atas dua hal, pertama karena diduga telah menyampaikan di media dan video hingga viral. Dia menyampaikan adanya intimidasi dari pihak kepolisian saat menggelar pentas seni teater yang merupakan produksi ke-41 Indonesia Kita bertema 'Musuh Bebuyutan'.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!