KPK Tahan Helmut Hermawan Tersangka Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej
Kamis, 07 Desember 2023 - 19:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH), Kamis (7/12/2023). Helmut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023), terlihat Helmut turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.31 WIB. Terlihat ia digiring ke ruang konferensi pers dengan menggunakan kursi roda dan terlihat menggunakan rompi oranye.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Kasus ini bermula ketika Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan ke Bagian Pengaduan Masyarakat itu, IPW menduga EOSH menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri).
"Terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Dugaan saya berkaitan dengan jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," katanya.
Sugeng membeberkan dua peristiwa dugaan gratifikasi yang menyeret EOSH. Pertama, permintaan konsultasi hukum. Kedua, dugaan permintaan pengesahan status badan hukum. Sugeng mengaku sudah membawa dokumen data-data aliran dana tersebut.
"Ada empat bukti kiriman dana, ini ygang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," kata Sugeng.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," katanya.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023), terlihat Helmut turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.31 WIB. Terlihat ia digiring ke ruang konferensi pers dengan menggunakan kursi roda dan terlihat menggunakan rompi oranye.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Kasus ini bermula ketika Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan ke Bagian Pengaduan Masyarakat itu, IPW menduga EOSH menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri).
"Terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Dugaan saya berkaitan dengan jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," katanya.
Sugeng membeberkan dua peristiwa dugaan gratifikasi yang menyeret EOSH. Pertama, permintaan konsultasi hukum. Kedua, dugaan permintaan pengesahan status badan hukum. Sugeng mengaku sudah membawa dokumen data-data aliran dana tersebut.
"Ada empat bukti kiriman dana, ini ygang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," kata Sugeng.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," katanya.
(abd)
tulis komentar anda