Diperiksa hingga Jelang Subuh, Anita Kolopaking Ditahan

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 10:12 WIB
Bareskrim Polri menahan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopangking. Anita ditahan setelah menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka, Jumat 7 Agustus 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan pengacara Djoko Tjandra , Anita Kolopangking. Anita ditahan setelah menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka, Jumat 7 Agustus 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan Anita Kolopaking berlangsung hingga Sabtu (8/8/2020) pukul 04.00 WIB dini hari.

Awi menjelaskan, penyidik mencecar Anita Kolopaking dengan 55 pertanyaan. Selanjutnya, Anita Kolopaking langsung ditahan selama 20 hari ke depan.



"Pemeriksaan ADK sampai pukul 04.00 WIB dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan, pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Awi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8/2020).( )

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Anita sebagai tersangka pada Kamis 30 Juli 2020, malam. Pengacara Djoko Tjandra yang terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas virus Covid-19 untuk kliennya.

Anita dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More