Munaskoh ke-25 Tunjuk Sri Meisista sebagai Nakhoda Baru KOHATI PB HMI
Selasa, 05 Desember 2023 - 20:54 WIB
KOHATI adalah badan khusus HMI yang bertugas membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan.
Dalam pemungutan suara yang berlangsung di Hotel Grand Kartika, Pontianak itu, Sri Meisista, memperoleh suara terbanyak dengan 52 pemilih, mengungguli pesaing terdekatnya Iik Nurul Fatimah 38 suara, dan Reza Purnama serta Dri Fia Yulanda masing-masing memperoleh 32 suara.
Baca juga: Polisi Fasilitasi Pemulangan Ratusan Mahasiswa Peserta Kongres HMI dari Pelabuhan Tanjung Priok
Sempat diwarnai ketidakpuasan, pembacaan Surat Keputusan sempat tertunda karena situasi forum yang tidak kondusif. Keesokan harinya forum dibuka kembali dengan pembacaan Surat Keputusan pimpinan sidang yang Memutuskan, menetapkan, Sri Meisista sebagai formateur Ketua Umum Kohati PB HMI Periode 2023-2025.
Sebagian peserta yang masih tidak terima dengan keputusan tersebut kembali mengajukan protes dan keberatan. Salah satu protes yang diajukan adalah untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas tata tertib yang berbunyi suara terbanyak 20% pada putaran pertama dinyatakan berhak mengikuti putaran kedua dengan cara melipatkan suara pada kandidat sesuai pilihannya.
Dalam pemungutan suara yang berlangsung di Hotel Grand Kartika, Pontianak itu, Sri Meisista, memperoleh suara terbanyak dengan 52 pemilih, mengungguli pesaing terdekatnya Iik Nurul Fatimah 38 suara, dan Reza Purnama serta Dri Fia Yulanda masing-masing memperoleh 32 suara.
Baca juga: Polisi Fasilitasi Pemulangan Ratusan Mahasiswa Peserta Kongres HMI dari Pelabuhan Tanjung Priok
Sempat diwarnai ketidakpuasan, pembacaan Surat Keputusan sempat tertunda karena situasi forum yang tidak kondusif. Keesokan harinya forum dibuka kembali dengan pembacaan Surat Keputusan pimpinan sidang yang Memutuskan, menetapkan, Sri Meisista sebagai formateur Ketua Umum Kohati PB HMI Periode 2023-2025.
Sebagian peserta yang masih tidak terima dengan keputusan tersebut kembali mengajukan protes dan keberatan. Salah satu protes yang diajukan adalah untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas tata tertib yang berbunyi suara terbanyak 20% pada putaran pertama dinyatakan berhak mengikuti putaran kedua dengan cara melipatkan suara pada kandidat sesuai pilihannya.
Lihat Juga :