Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN, Denny Indrayana Lakukan Langkah Ini

Selasa, 05 Desember 2023 - 17:13 WIB
Anwar Usman Gugat Ketua...
Denny Indrayana. Foto/Instagrram@dennyindrayana99
JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN). Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengajukan diri selaku Turut Tergugat dan ikut melawan gugatan Anwar Usman tersebut.

Diketahui, gugatan tersebut telah dilayangkan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023). Gugatan yang teregister dengan 604/G/2023/PTUN.JKT ini menggugat Ketua MK Suhartoyo.

Menurut Denny, meskipun kemarin secara resmi berdamai dengan Mahkamah Konstitusi terkait twit putusan sistem pemilu legislatif, pihaknya telah mengatakan bakal terus melakukan advokasi publik dan kontrol atas kinerja Mahkamah Konstitusi.

Ada tiga agenda yang telah dan akan terus pihaknya kerjakan. Pertama, melakukan uji formil dengan Zainal Arifin Mochtar. "Perbaikan permohonan akan kami sampaikan pada 11 Desember. Dua, dalam waktu segera, bersama dengan beberapa tokoh masyarakat, agama, akademisi, dan aktivis LSM, mengajukan laporan ke Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi TSM yang dilakukan KPU dan Paslon Nomor 2. Tiga, mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi atas gugatan Anwar Usman atas terpilihnya Ketua MK yang baru, Hakim Konstitusi Suhartoyo," jelas Denny dalam siaran persnya, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN, Ini Tanggapan Jubir MK
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!