Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar Urus Perkara di Mahkamah Agung
Selasa, 05 Desember 2023 - 12:46 WIB
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/MPI
JAKARTA - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp11.200.000.000 (Rp11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa di ruang sidang.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp11.200.000.000 (Rp11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa di ruang sidang.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor
Lihat Juga :