KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor

Senin, 27 November 2023 - 14:55 WIB
loading...
KPK Limpahkan Berkas...
Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/11/20237).

Ali menjelaskan, Hasbi Hasan didakwa dengan dua dakwaan yakni penerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai hampir Rp12 miliar. Tim Jaksa mendakwa dengan 2 dakwaan sekaligus yaitu penerimaan suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata.

Baca juga: JPU Ungkap Sekretaris MA Terima Uang Rp3 Miliar dan 3 Tas Mewah dari Pihak Swasta

“Uraian utuh dakwaan dimaksud akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang pertama,” katanya.

Ali mengingatkan agar masyarakat melapor apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga antirasuah itu dengan janji dapat mengurus sebuah perkara.

Baca juga: Usut Aset Milik Hasbi Hasan, KPK Periksa Kakak Penyanyi Windy

“Sebelumnya, KPK telah beberapa kali mendapat Informasi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah imbalan dengan menawarkan bisa mengurus perkara di KPK,” ucapnya.

Ali menegaskan, sistem penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional dengan melibatkan penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan. Sehingga secara orang-per-orang tidak bisa mengatur suatu keputusan proses penanganan perkara,” jelas dia.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan pengacaranya Theodorus Yosep Parera.

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan. Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Hasan Nasbi Mundur,...
Hasan Nasbi Mundur, Kantor Komunikasi Kepresidenan Tetap Berjalan
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Kantor PDAM dan Pemda...
Kantor PDAM dan Pemda Purwakarta Digeledah Kejaksaan, Dokumen dan HP Disita
Pengadilan Tipikor Gelar...
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Hasto Terkait Kasus Harun Masiku
Rekomendasi
Putin Selalu Memikirkan...
Putin Selalu Memikirkan Siapa Penggantinya
Istana Marah Atas Wawancara...
Istana Marah Atas Wawancara Kontroversial Pangeran Harry dengan BBC, Disebut Keterlaluan
Perbedaan Rukun dan...
Perbedaan Rukun dan Wajib Haji, Apa Saja?
Berita Terkini
Ambisi Kim Jong-un Membangun...
Ambisi Kim Jong-un Membangun Pariwisata Korea Utara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Apa Alasan Panglima...
Apa Alasan Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno?
Momen Prabowo Telepon...
Momen Prabowo Telepon Anthony Albanese yang Kembali Jadi Perdana Menteri Australia
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Angka Keguguran dan...
Angka Keguguran dan Bayi Lahir Prematur di Gaza Tinggi
Infografis
Presiden Ukraina Zelensky:...
Presiden Ukraina Zelensky: China Memasok Senjata ke Rusia!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved