KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor
Senin, 27 November 2023 - 14:55 WIB
loading...
Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.
“Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/11/20237).
Ali menjelaskan, Hasbi Hasan didakwa dengan dua dakwaan yakni penerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai hampir Rp12 miliar. Tim Jaksa mendakwa dengan 2 dakwaan sekaligus yaitu penerimaan suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata.
Baca juga: JPU Ungkap Sekretaris MA Terima Uang Rp3 Miliar dan 3 Tas Mewah dari Pihak Swasta
“Uraian utuh dakwaan dimaksud akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang pertama,” katanya.
“Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/11/20237).
Ali menjelaskan, Hasbi Hasan didakwa dengan dua dakwaan yakni penerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai hampir Rp12 miliar. Tim Jaksa mendakwa dengan 2 dakwaan sekaligus yaitu penerimaan suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata.
Baca juga: JPU Ungkap Sekretaris MA Terima Uang Rp3 Miliar dan 3 Tas Mewah dari Pihak Swasta
“Uraian utuh dakwaan dimaksud akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang pertama,” katanya.
Lihat Juga :