Soal Firli Bahuri Belum Ditahan dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Ini Jawaban Kapolri

Senin, 04 Desember 2023 - 15:00 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta semua pihak mengikuti prosedur yang berjalan. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hingga kini belum ditahan oleh polisi. Padahal, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh pihak untuk mengikuti prosedur yang saat ini tengah berjalan. “Ya ikuti saja prosedurnya,” kata Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Sigit menyebut penyidik tentunya memiliki alasan yang subjektif mengapa belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. “Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif, namun demikian sepanjang itu masih bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap diproses,” ungkapnya.





Mantan Kabareskrim itu pun menegaskan pihak penyidik berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang ada. “Saya kira yang penting bagaimana kasus ini bisa dituntaskan,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan alasan tidak menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pemerasan, Jumat, 1 Desember 2023 malam.

"Belum diperlukan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa. Kombes Arief.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More