Kasus Perdagangan Orang di NTT Jadi Perhatian Serius Capres Ganjar Pranowo
Sabtu, 02 Desember 2023 - 16:38 WIB
Capres Ganjar Pranowo memberikan perhatian serius kasus Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) di NTT. Foto/MPI
JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyoroti maraknya kasus Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan daya Pemprov NTT, sebanyak 185 orang menjadi korban TPPO pada 2023.
Para korban merupakan warga yang direkrut sejumlah perusahaan untuk bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Jumlah warga NTT yang menjadi korban TPPO selama semester I 2023, mencapai 185 orang, dengan rincian perempuan 39 orang, laki-laki 146 orang (20 anak-anak dan 126 dewasa)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT Lien Adryani dalam sebuah forum diskusi di Kupang, Sabtu (2/12/2023).
Baca juga: Romo dan Pendeta di Ende Sebut Ganjar Pranowo Tokoh Pemersatu
Menurut Lien, TPPO merupakan kejahatan luar biasa dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena korban tidak ditempatkan sebagai manusia seutuhnya, tetapi komoditas yang bisa dijual dan menghasilkan uang.
NTT, kata Lien, adalah daerah yang menjadi target para pelaku kejahatan ini, karena sebagian masyarakat di provinsi ini masih hidup di bawah garis kemiskinan yang disebabkan terbatasnya lapangan pekerjaan. Proses perekrutan dilakukan dengan cara memalsukan dokumen kependudukan (KTP) yang disertai iming-iming gaji tinggi di tempat tujuan.
Para korban merupakan warga yang direkrut sejumlah perusahaan untuk bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Jumlah warga NTT yang menjadi korban TPPO selama semester I 2023, mencapai 185 orang, dengan rincian perempuan 39 orang, laki-laki 146 orang (20 anak-anak dan 126 dewasa)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT Lien Adryani dalam sebuah forum diskusi di Kupang, Sabtu (2/12/2023).
Baca juga: Romo dan Pendeta di Ende Sebut Ganjar Pranowo Tokoh Pemersatu
Menurut Lien, TPPO merupakan kejahatan luar biasa dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena korban tidak ditempatkan sebagai manusia seutuhnya, tetapi komoditas yang bisa dijual dan menghasilkan uang.
NTT, kata Lien, adalah daerah yang menjadi target para pelaku kejahatan ini, karena sebagian masyarakat di provinsi ini masih hidup di bawah garis kemiskinan yang disebabkan terbatasnya lapangan pekerjaan. Proses perekrutan dilakukan dengan cara memalsukan dokumen kependudukan (KTP) yang disertai iming-iming gaji tinggi di tempat tujuan.
Lihat Juga :