Kolaborasi Lintas Sektor UMJ dan Pesantren Lindungi Anak dari Kekerasan
Jum'at, 01 Desember 2023 - 18:01 WIB
Pada 2022, pengaduan paling tinggi adalah klaster perlindungan khusus anak sebanyak 2.133 kasus di mana kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus, sedangkan anak korban pornografi dan cyber crime sebanyak 87 kasus.
Terdapat tiga tantangan dan hambatan utama dalam penanganan kekerasan, mulai dari sumber daya manusia, sarana, dan anggaran. Belum lagi masalah di level satuan pendidikan yang belum banyak memiliki komitmen dan minim sumber daya untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka mutlak diperlukan kerja sama lintas sektor, mulai dari kampus, sekolah, kepolisian, lembaga keagamaan, dan pihak lain yang memliki sumber daya manusia serta fasilitas.
Kegiatan Dana Padanan yang dilakukan UMJ dan Yayasan Attaqwa juga menemukan data yang sama bahwa berbagai kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan, salah satunya karena minimnya pengetahuan masyarakat dan komunitas sekolah tentang pengertian dan bentuk kekerasan, termasuk bagaimana dampaknya terhadap korban.
Terlebih kekerasan seksual yang sangat menantang, sebab berkaitan dengan budaya di masyarakat yang menekan agar kasus tidak dilaporkan karena dianggap membuka aib sendiri dan aib bagi keluarga hingga korban mengalami label atau stigma negatif dari masyarakat atau bahkan dikucilkan keluarga.
Program Dana Padanan ini menghasilkan pedoman yang lebih aplikatif sebagai turunan dari Permendikbud No 46 Tahun 2023, yang terdiri dari Peraturan Perguruan Attaqwa tentang Pesantren/Madrasah/Sekolag Merdeka dari Kekerasan, 7 SOP yang mencakup pencegahan, Madrasah/Sekolah Ramah Anak, pelaporan, tindak lanjut laporan, penanganan, rekomendasi, pemantauan dan evaluasi, serta kerja sama lintas sektor.
Terdapat tiga tantangan dan hambatan utama dalam penanganan kekerasan, mulai dari sumber daya manusia, sarana, dan anggaran. Belum lagi masalah di level satuan pendidikan yang belum banyak memiliki komitmen dan minim sumber daya untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka mutlak diperlukan kerja sama lintas sektor, mulai dari kampus, sekolah, kepolisian, lembaga keagamaan, dan pihak lain yang memliki sumber daya manusia serta fasilitas.
Kegiatan Dana Padanan yang dilakukan UMJ dan Yayasan Attaqwa juga menemukan data yang sama bahwa berbagai kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan, salah satunya karena minimnya pengetahuan masyarakat dan komunitas sekolah tentang pengertian dan bentuk kekerasan, termasuk bagaimana dampaknya terhadap korban.
Terlebih kekerasan seksual yang sangat menantang, sebab berkaitan dengan budaya di masyarakat yang menekan agar kasus tidak dilaporkan karena dianggap membuka aib sendiri dan aib bagi keluarga hingga korban mengalami label atau stigma negatif dari masyarakat atau bahkan dikucilkan keluarga.
Program Dana Padanan ini menghasilkan pedoman yang lebih aplikatif sebagai turunan dari Permendikbud No 46 Tahun 2023, yang terdiri dari Peraturan Perguruan Attaqwa tentang Pesantren/Madrasah/Sekolag Merdeka dari Kekerasan, 7 SOP yang mencakup pencegahan, Madrasah/Sekolah Ramah Anak, pelaporan, tindak lanjut laporan, penanganan, rekomendasi, pemantauan dan evaluasi, serta kerja sama lintas sektor.
(jon)
tulis komentar anda