Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK

Kamis, 30 November 2023 - 19:34 WIB
KPK menahan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh (GS) terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Foto/MPI/nur khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh (GS) terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Lembaga antirasuah menjebloskan Gazalba ke penjara usai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, KPK pun melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama.



"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 30 November sampai 19 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur saat konferensi pers penahanan Gazalba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!