Firli Bahuri Bakal Diberhentikan dari Ketua KPK Jika Berstatus Terdakwa

Kamis, 30 November 2023 - 19:23 WIB
Ali menyebutkan, UU KPK memang sedikit berbeda dengan aturan lain jika dilihat dari sisi pemberhentian sementara. Ia mencontohkan tentang aturan kepala daerah yang terlibat dalam perkara pidana.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan SYL dengan Tersangka Firli Bahuri, Saut Situmorang Datangi Bareskrim

Dalam aturannya, kepala daerah akan diberhentikan sementara jika sudah masuk dalam tahap persidangan atau berstatus terdakwa. Sementara itu, UU KPK lebih ketat dengan memberhentikan sementara jika baru masuk penyidikan atau berstatus tersangka.

"Ketika ada kepala daerah bupati/gubernur atau apa ditangkap KPK dan seterusnya menjadi tersangka dia tidak diberhentikan sementara, diberhentikan sementaranya adalah ketika menjadi terdakwa. Tapi di KPK secara etik lebih tinggi, status diberhentikan sementara ketika tersangka, diberhentikan tetapnya ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetapnya ketika putusan yang telah memiliki hukum tetap, perbedaannya di situ," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!