Biaya Haji 2024 Sebesar Rp56 Juta, Menag Buka Skema Cicilan untuk Pelunasan
Senin, 27 November 2023 - 19:43 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M sebesar Rp93.410.286 per jemaah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60%) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40%).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567. Setidaknya adanya kenaikan sebesar Rp3 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp90.050.637,26.
Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membuka skema cicilan pelunasan biaya haji. Sehingga calon jemaah tidak harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji. Dengan begitu kenaikan biaya haji tidak akan memberatkan jemaah ke depan.
"Oleh karena itu ke depan skema baru dalam pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH yaitu jemaah calon haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara menyicil atau angsuran. Sehingga biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak," katanya saat Raker Penetapan BPIH 1445H/2024M di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (27/11/2023).
Gus Yaqut panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan skema pencicilan dilakukan melalui Virtual Account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH. Di mana dengan sistem top up, jadi calon jemaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya hingga penutupan pelunasan BPIH 1445H/2024M.
"Kaya kita nabung ke rekening masing-masing, jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, nanti akan kita tentukan kapan dia harus selesai di situ. Ke rekening mereka masing-masing, mereka kan punya virtual account mereka, mereka serahkan ke rekeningnya sendiri-sendiri,"katanya.
Lebih lanjut, Menag tidak memberikan nominal jumlah cicilan, yang penting calon jemaah dapat mencicil lunas hingga penutupan pelunasan biaya haji 2024. "Sistem nya top up. tidak ada ketentuan. jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan," katanya.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan penetapan BPIH ditetapkan lebih awal bertujuan untuk memberikan kesempatan calon jemaah dalam menyiapkan dana pelunasan dan termasuk cicilan haji 2024.
Dia menambahkan dari Bipih sebesar Rp56 juta dan yang dibayarkan oleh jemaah hanya tinggal sekitar Rp28,6 juta. Sebab sebelumnya mereka telah melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta. Kemudian dipotong dengan nilai manfaat yang didapatkan dari VA masing-masing sebesar Rp2 juta.
"Dipotong setoran awal, para jemaah ada yang bayar Rp25 juta atau Rp20 jadi berarti tinggal Rp31 juta kemudian dapat lagi VA itu sekitar Rp2 jutaan. Jadi para jemaah akan membayar nanti Rp28,6 juta. Itulah yang harus segera dibayarkan oleh para jemaah pasca penetapan BPIH hari ini," ucapnya.
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567. Setidaknya adanya kenaikan sebesar Rp3 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp90.050.637,26.
Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membuka skema cicilan pelunasan biaya haji. Sehingga calon jemaah tidak harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji. Dengan begitu kenaikan biaya haji tidak akan memberatkan jemaah ke depan.
"Oleh karena itu ke depan skema baru dalam pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH yaitu jemaah calon haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara menyicil atau angsuran. Sehingga biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak," katanya saat Raker Penetapan BPIH 1445H/2024M di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (27/11/2023).
Gus Yaqut panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan skema pencicilan dilakukan melalui Virtual Account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH. Di mana dengan sistem top up, jadi calon jemaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya hingga penutupan pelunasan BPIH 1445H/2024M.
"Kaya kita nabung ke rekening masing-masing, jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, nanti akan kita tentukan kapan dia harus selesai di situ. Ke rekening mereka masing-masing, mereka kan punya virtual account mereka, mereka serahkan ke rekeningnya sendiri-sendiri,"katanya.
Lebih lanjut, Menag tidak memberikan nominal jumlah cicilan, yang penting calon jemaah dapat mencicil lunas hingga penutupan pelunasan biaya haji 2024. "Sistem nya top up. tidak ada ketentuan. jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan," katanya.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan penetapan BPIH ditetapkan lebih awal bertujuan untuk memberikan kesempatan calon jemaah dalam menyiapkan dana pelunasan dan termasuk cicilan haji 2024.
Dia menambahkan dari Bipih sebesar Rp56 juta dan yang dibayarkan oleh jemaah hanya tinggal sekitar Rp28,6 juta. Sebab sebelumnya mereka telah melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta. Kemudian dipotong dengan nilai manfaat yang didapatkan dari VA masing-masing sebesar Rp2 juta.
"Dipotong setoran awal, para jemaah ada yang bayar Rp25 juta atau Rp20 jadi berarti tinggal Rp31 juta kemudian dapat lagi VA itu sekitar Rp2 jutaan. Jadi para jemaah akan membayar nanti Rp28,6 juta. Itulah yang harus segera dibayarkan oleh para jemaah pasca penetapan BPIH hari ini," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda