Kuasa Hukum Imam Masykur soal Tiga Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati: Sesuai Harapan

Senin, 27 November 2023 - 13:03 WIB
Tiga oknum TNI yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, dituntut hukuman mati. Foto/Giffar Rivana
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Imam Masykur , Putri Maya Rumanti, mengungkapkan tuntutan hukuman mati terhadap tiga oknum TNI sudah sesuai dengan harapan pihak keluarga. Dia berharap putusan hakim nanti juga hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).



"Apa yang kita harapkan, penerapan pasalnya di pasal 340 dengan tuntutan pidana mati. Dan itu menurut kami sudah cukup maksimal karena memang itu 340 adalah hukuman mati," kata Putri.

Putri berharap putusan nanti bisa ditetapkan dengan yang sama yakni hukuman mati. "Itu harapan kami," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!