KPK Ingatkan Potensi Penyimpangan Dana Covid dan Pilkada Bersih di Lampung
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 16:11 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah dan jajaran aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) di wilayah Lampung.
Dua hal utama yang disampaikan yaitu terkait akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan potensi penyimpangan dana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Lampung. Pelaksanaan Pilkada bersih, menurut Firli, sangat penting karena dari pengalaman KPK pilkada bagaikan ajang penciptaan koruptor baru. Tidak lama seusai terpilih, sejumlah kepala daerah berbaris bergantian menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi. (Baca juga: Cegah Korupsi Calon Kepala Daerah, KPK Bakal Kawal Pilkada 2020)
“Dalam catatan KPK sejak Pilkada Langsung diterapkan pada 2005, sudah 300 kepala daerah di Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi. 124 di antaranya ditangani KPK. Sementara itu, untuk Lampung, antara 2016 sampai 2019, telah lima kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).
KPK, lanjut Firli, mengedepankan konsep three prongs approaches dalam mengawal pilkada bersih. Pertama, pendekatan represif. Cara ini bertujuan menimbulkan efek jera, sehingga orang takut korupsi. Kedua, pendekatan pencegahan yaitu dengan perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan, sehingga orang tidak bisa korupsi. “Dan, ketiga, pendekatan edukasi dan kampanye publik. Metode ini menyasar perubahan kesadaran masyarakat, sehingga orang tidak mau melakukan korupsi,” ujarnya. (Baca juga: KPK Beberkan 4 Faktor Penyebab Kepala Daerah Korupsi)
Untuk lingkup Lampung, selama 2018 hingga pertengahan 2020, KPK telah menerima 385 pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Lampung merupakan provinsi teratas ketiga di Wilayah Sumatera dengan pengaduan masyarakat terbanyak. Oleh karena itu, kata Firli, dalam waktu tak terlalu lama, KPK akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengintegrasikan Layanan Pengaduan Provinsi Lampung ke dalam whistle blowing system yang ada dalam aplikasi Kanal Pengaduan Masyarakat KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Haruna, mengatakan bahwa arahan KPK adalah untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung yang meliputi pendekatan pencegahan dan penindakan. “Rakor menyangkut penegakkan tindak pidana korupsi yang tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melakukan pencegahan secara terintegrasi di 3 instansi penegak hukum yang bisa melakukan penindakan korupsi,” kata Haruna.
Sehari sebelumnya, dalam kesempatan rakor dan monitoring evaluasi (monev) pencegahan korupsi terintegrasi, di hadapan Gubernur Provinsi Lampung, seluruh Bupati dan Walikota di Lampung, serta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Lampung, Firli menyampaikan urgensi perwujudan pilkada yang bersih di Lampung.
Sementara itu, terkait implementasi program pencegahan korupsi di Lampung, KPK mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung yang di awal Agustus 2020 ini telah mensertifikasi total 267 bidang tanah milik Pemda se-Lampung sebagai bentuk dukungan untuk penataan aset daerah. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan 267 sertifikat aset daerah oleh BPN kepada Gubernur dan 12 Bupati/Walikota di Lampung.
Dalam kesempatan rapat koordinasi (rakor) dengan jajaran aparat penegak hukum (APH) di Kejati dan Polda Lampung, dalam dua agenda terpisah, Jumat 7 Agustus 2020, Firli mengingatkan potensi penyimpangan dana penanggulangan Covid-19 serta peran APH untuk mendukung implementasi program-program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 maupun terkait penyelenggaraan pilkada mendatang. Raka Dwi Novianto
Dua hal utama yang disampaikan yaitu terkait akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan potensi penyimpangan dana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Lampung. Pelaksanaan Pilkada bersih, menurut Firli, sangat penting karena dari pengalaman KPK pilkada bagaikan ajang penciptaan koruptor baru. Tidak lama seusai terpilih, sejumlah kepala daerah berbaris bergantian menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi. (Baca juga: Cegah Korupsi Calon Kepala Daerah, KPK Bakal Kawal Pilkada 2020)
“Dalam catatan KPK sejak Pilkada Langsung diterapkan pada 2005, sudah 300 kepala daerah di Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi. 124 di antaranya ditangani KPK. Sementara itu, untuk Lampung, antara 2016 sampai 2019, telah lima kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).
KPK, lanjut Firli, mengedepankan konsep three prongs approaches dalam mengawal pilkada bersih. Pertama, pendekatan represif. Cara ini bertujuan menimbulkan efek jera, sehingga orang takut korupsi. Kedua, pendekatan pencegahan yaitu dengan perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan, sehingga orang tidak bisa korupsi. “Dan, ketiga, pendekatan edukasi dan kampanye publik. Metode ini menyasar perubahan kesadaran masyarakat, sehingga orang tidak mau melakukan korupsi,” ujarnya. (Baca juga: KPK Beberkan 4 Faktor Penyebab Kepala Daerah Korupsi)
Untuk lingkup Lampung, selama 2018 hingga pertengahan 2020, KPK telah menerima 385 pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Lampung merupakan provinsi teratas ketiga di Wilayah Sumatera dengan pengaduan masyarakat terbanyak. Oleh karena itu, kata Firli, dalam waktu tak terlalu lama, KPK akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengintegrasikan Layanan Pengaduan Provinsi Lampung ke dalam whistle blowing system yang ada dalam aplikasi Kanal Pengaduan Masyarakat KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Haruna, mengatakan bahwa arahan KPK adalah untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung yang meliputi pendekatan pencegahan dan penindakan. “Rakor menyangkut penegakkan tindak pidana korupsi yang tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melakukan pencegahan secara terintegrasi di 3 instansi penegak hukum yang bisa melakukan penindakan korupsi,” kata Haruna.
Sehari sebelumnya, dalam kesempatan rakor dan monitoring evaluasi (monev) pencegahan korupsi terintegrasi, di hadapan Gubernur Provinsi Lampung, seluruh Bupati dan Walikota di Lampung, serta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Lampung, Firli menyampaikan urgensi perwujudan pilkada yang bersih di Lampung.
Sementara itu, terkait implementasi program pencegahan korupsi di Lampung, KPK mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung yang di awal Agustus 2020 ini telah mensertifikasi total 267 bidang tanah milik Pemda se-Lampung sebagai bentuk dukungan untuk penataan aset daerah. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan 267 sertifikat aset daerah oleh BPN kepada Gubernur dan 12 Bupati/Walikota di Lampung.
Dalam kesempatan rapat koordinasi (rakor) dengan jajaran aparat penegak hukum (APH) di Kejati dan Polda Lampung, dalam dua agenda terpisah, Jumat 7 Agustus 2020, Firli mengingatkan potensi penyimpangan dana penanggulangan Covid-19 serta peran APH untuk mendukung implementasi program-program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 maupun terkait penyelenggaraan pilkada mendatang. Raka Dwi Novianto
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda