KPK Ingatkan Potensi Penyimpangan Dana Covid dan Pilkada Bersih di Lampung

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 16:11 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan arahan terkait pentingnya pilkada bersih dan potensi penyimpangan dana Covid-19. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah dan jajaran aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) di wilayah Lampung.

Dua hal utama yang disampaikan yaitu terkait akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan potensi penyimpangan dana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Lampung. Pelaksanaan Pilkada bersih, menurut Firli, sangat penting karena dari pengalaman KPK pilkada bagaikan ajang penciptaan koruptor baru. Tidak lama seusai terpilih, sejumlah kepala daerah berbaris bergantian menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi. (Baca juga: Cegah Korupsi Calon Kepala Daerah, KPK Bakal Kawal Pilkada 2020)



“Dalam catatan KPK sejak Pilkada Langsung diterapkan pada 2005, sudah 300 kepala daerah di Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi. 124 di antaranya ditangani KPK. Sementara itu, untuk Lampung, antara 2016 sampai 2019, telah lima kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).

KPK, lanjut Firli, mengedepankan konsep three prongs approaches dalam mengawal pilkada bersih. Pertama, pendekatan represif. Cara ini bertujuan menimbulkan efek jera, sehingga orang takut korupsi. Kedua, pendekatan pencegahan yaitu dengan perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan, sehingga orang tidak bisa korupsi. “Dan, ketiga, pendekatan edukasi dan kampanye publik. Metode ini menyasar perubahan kesadaran masyarakat, sehingga orang tidak mau melakukan korupsi,” ujarnya. (Baca juga: KPK Beberkan 4 Faktor Penyebab Kepala Daerah Korupsi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!