Kekuasaan Cenderung Korup, Kekuasaan Absolut Korupsi Sangat Absolut
Senin, 27 November 2023 - 08:06 WIB
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
JUDUL di atas terjemahan dari pendapat Lord Acton yakni power tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absolutely, bukan sekadar isapan jempol bagi masayarakat Indonesia karena hal tersebut terbukti dari sejarah kepemimpinan nasional.
Contoh konkret mantan Presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 (tiga puluh dua) tahun sejak mengambil alih kekuasaan dari Soekarno pada tahun 1966. Berakhirnya kekuasaan Soeharto pada tahun 1998 melalui demo besar-besaran yang dikenal dengan sebutan “people power”.
Sejarah Indonesia telah membuktikan secara konkret nyata pernyataan Lord Acton dan tidak mengherankan ketika Presiden Joko Widodo menanyakan kemungkinan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, tidak hanya dua periode. Berbeda dengan pendahulunya, Presiden Joko Widodo memahami hambatan yuridis atas kehendak masa jabatan tiga periode. Namun dia telah menggunakan strategi yang secara politis tidak dilarang akan tetapi secara hukum dan secara sosiologis dilarang, yaitu dengan menempatkan putranya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon presiden mendampingi Capres Prabowo Subianto, langkah yang menunjukkan telah terjadi perbuatan yang disebut nepotisme.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
JUDUL di atas terjemahan dari pendapat Lord Acton yakni power tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absolutely, bukan sekadar isapan jempol bagi masayarakat Indonesia karena hal tersebut terbukti dari sejarah kepemimpinan nasional.
Contoh konkret mantan Presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 (tiga puluh dua) tahun sejak mengambil alih kekuasaan dari Soekarno pada tahun 1966. Berakhirnya kekuasaan Soeharto pada tahun 1998 melalui demo besar-besaran yang dikenal dengan sebutan “people power”.
Sejarah Indonesia telah membuktikan secara konkret nyata pernyataan Lord Acton dan tidak mengherankan ketika Presiden Joko Widodo menanyakan kemungkinan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, tidak hanya dua periode. Berbeda dengan pendahulunya, Presiden Joko Widodo memahami hambatan yuridis atas kehendak masa jabatan tiga periode. Namun dia telah menggunakan strategi yang secara politis tidak dilarang akan tetapi secara hukum dan secara sosiologis dilarang, yaitu dengan menempatkan putranya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon presiden mendampingi Capres Prabowo Subianto, langkah yang menunjukkan telah terjadi perbuatan yang disebut nepotisme.
Lihat Juga :