Mengenal Tugas dan Kewajiban KSAD Lengkap dengan Daftar Pejabat

Minggu, 26 November 2023 - 12:38 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) merupakan pejabat tertinggi di lingkungan TNI AD. Foto/tni.mil.id
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) merupakan pejabat tertinggi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Dalam struktur organisasinya, pejabat KSAD akan bertanggung jawab langsung pada Panglima TNI sesuai Pasal 16 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004. Jabatan ini sendiri pertama kali dibentuk ketika Muhammad Hatta masih menjabat sebagai Perdana Menteri pada 1948.



Baca juga: Jokowi Ungkap Calon KSAD Salah Satunya Sosok Jenderal Ini

Penetapan jabatan KSAD tertera dalam Penetapan Presiden No. 14 Tahun 1948 pada 14 Mei 1948. Wewenang dari Kepala Staf Angkatan Darat adalah mengatur pembinaan kekuatan dan administrasi tentara di lingkungan Angkatan Darat.

Tugas dan Kewajiban KSAD

Berikut ini sejumlah tugas dan kewajiban KSAD yang dilansir dari laman resmi Tentara Nasional Indonesia.

1. Memimpin dan melakukan pembinaan kekuatan serta kesiapan operasional angkatan

2. Membantu Panglima dalam penyusunan kebijakan terkait pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer

3. Membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara

4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Panglima TNI

Daftar Pejabat KSAD

Sampai saat ini total ada 36 KSAD. Namun saat ini posisi tersebut masih kosong lantaran Jenderal TNI Agus Subiyanto yang baru saja menjabat sebagai KSAD terpilih menjadi Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.

1. Kolonel G.P.H. Djatikoesoemo (15 Mei 1948-27 Desember 1949)

2. Kolonel Abdul Haris Nasution (27 Desember 1949-18 Oktober 1952)

3. Jenderal Mayor Bambang Soegeng (18 Desember 1952-8 Mei 1955)

4. Kolonel Zulkifli Lubis (8 Mei 1955-25 Juni 1955)

5. Jenderal Mayor Bambang Utoyo (25 Juni 1955-28 Oktober 1955)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!