Kades Karanganyar Diperintah Menghadap Polda Jateng, APDESI Curiga Adanya Politisasi
Sabtu, 25 November 2023 - 15:17 WIB
"Dalam AD/ART, APDESI sifatnya independen, tidak boleh berkiblat ke mana mana. Tapi secara pribadi, silakan tapi jangan bawa-bawa APDESI," tuturnya.
Arifin mengingatkan aparat pemerintah harus netral dalam Pemilu 2024. "Pemerintah dalam kondisi ini atau aparat dalam konteks pemilu harus netral. Ini kan pemilu serentak, mudah-mudahan dengan pemilu serentak ini Pemilu kita meningkat dalam konteks Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil)," ucapnya.
Untuk diketahui, Kades se-Kabupaten Karanganyar diperintahkan menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng untuk memberikan keterangan dan membawa sejumlah dokumen. Perintah tersebut diminta oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar lewat surat yang diedarkan.
Dalam surat bernomor 413/931 tersebut, para Kades diminta segera menemui penyidik yang bernama Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K.
"Sehubungan dengan hal tersebut mohon bantuan saudara camat memerintahkan kepala desa di wilayah masing-masing untuk hadir menghadap Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K. di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng," tulis dalam surat yahg ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Subdoro Budhi Karyanto.
Surat tersebut sebagai sebagai tindak lanjut atas surat bernomor B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus Polda Jateng tanggal 16 November 2023.
Berikut dokumen yang diminta untuk dibawa diantaranya :
Arifin mengingatkan aparat pemerintah harus netral dalam Pemilu 2024. "Pemerintah dalam kondisi ini atau aparat dalam konteks pemilu harus netral. Ini kan pemilu serentak, mudah-mudahan dengan pemilu serentak ini Pemilu kita meningkat dalam konteks Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil)," ucapnya.
Untuk diketahui, Kades se-Kabupaten Karanganyar diperintahkan menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng untuk memberikan keterangan dan membawa sejumlah dokumen. Perintah tersebut diminta oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar lewat surat yang diedarkan.
Dalam surat bernomor 413/931 tersebut, para Kades diminta segera menemui penyidik yang bernama Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K.
"Sehubungan dengan hal tersebut mohon bantuan saudara camat memerintahkan kepala desa di wilayah masing-masing untuk hadir menghadap Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K. di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng," tulis dalam surat yahg ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Subdoro Budhi Karyanto.
Surat tersebut sebagai sebagai tindak lanjut atas surat bernomor B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus Polda Jateng tanggal 16 November 2023.
Berikut dokumen yang diminta untuk dibawa diantaranya :
Lihat Juga :