Istana: Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK jika Berstatus Terdakwa

Jum'at, 24 November 2023 - 18:24 WIB
- berakhir masa jabatan

- melakukan perbuatan tercela

- menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan

- berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya

- mengundurkan diri; atau

- dikenain sanksi berdasarkan undang-undang

Ari menjelaskan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Bapak Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) sore pukul 17.00 WIB. Usai menerima surat tersebut, kata Ari, Kemensetneg akan menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!