Jimly Asshiddiqie Sarankan Dewas KPK Gunakan Cara MKMK Tangani Kasus Firli Bahuri

Jum'at, 24 November 2023 - 13:00 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sarankan Dewas KPK menggunakan cara MKMK dalam menangani kasus Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan saran kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan cara kerja seperti yang dilakukan MKMK dalam menangani kasus Ketua KPK Firli Bahuri .

Menurut dia, Dewas KPK sebagai lembaga peradilan etika, harus menggunakan perspektif yang melampaui peradilan hukum dalam menyikapi kasus Firli Bahuri.



"Karena itu, kalau mau, DEWAS dapat saja menerapkan apa yang dipraktikkan oleh MKMK adhoc selama beberapa hari kerja Minggu yang lalu," kata Jimly dalam pandangannya yang dibagikan di akun twitternya @jimlyAs, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Jimly memandang, apa yang diberitakan luas di media massa, dapat dijadikan temuan nyata untuk tidak bertindak pasif menunggu, tetapi bertindak aktif dan progresif untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan terhadap institusi KPK yang dipimpin oleh Ketua yang sedang ditimpa masalah etika dan hukum di ruang publik.

Apalagi, kata dia, sekarang Firli Bahuri juga telah ditetapkan secara sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Semua bukti resmi yang ada di Polri adalah juga bukti resmi bagi Dewas KPK. Menurut Jimly, surat penetapan tersangka Firli juga dapat saja diminta dikirim cepat secara elektronik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!