Ini Pasal yang Mengatur Pemberhentian Firli Bahuri setelah Ditetapkan Tersangka
Kamis, 23 November 2023 - 12:25 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris tidak menampik Firli harus diberhentikan dari jabatan Ketua KPK. Pasalnya, hal tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Berikut bunyi pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019:
'Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya'.
"Memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Haris kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Terkait pemberhentian melalui Keputusan Presiden (Kepres), hal tersebut tertuang dalam Pasal 32 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019. Berikut bunyi pasal 32 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019:
'Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden'.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris tidak menampik Firli harus diberhentikan dari jabatan Ketua KPK. Pasalnya, hal tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Berikut bunyi pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019:
'Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya'.
"Memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Haris kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Terkait pemberhentian melalui Keputusan Presiden (Kepres), hal tersebut tertuang dalam Pasal 32 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019. Berikut bunyi pasal 32 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019:
Baca Juga
'Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden'.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
(abd)
tulis komentar anda