ASN Dilarang Ajukan Cuti di Masa Corona, Kecuali Tiga Alasan Ini
Kamis, 30 April 2020 - 13:30 WIB
Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Kementerian PAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) menegaskan aparatur sipil negara (PAN) dilarang mengajukan cuti saat pandemi virus Corona (Covid-19).
“ASN yang memang mempunyai hak cuti tapi maaf kali ini hak cuti itu sangat-sangat dibatasi. Dalam ketentuan yang ditelah ditetapkan Menteri PAN-RB ini dinyatakan ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN,” kata Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Kementerian PAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono.
Bambang mengatakan itu di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta (30/4/2020).
Ketentuan ini, kata Bambang termuat dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020. “Masa berlakunya ini sejak 9 April 2020 sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Karena ini sangat dinamis,” katanya.
“ASN yang memang mempunyai hak cuti tapi maaf kali ini hak cuti itu sangat-sangat dibatasi. Dalam ketentuan yang ditelah ditetapkan Menteri PAN-RB ini dinyatakan ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN,” kata Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Kementerian PAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono.
Bambang mengatakan itu di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta (30/4/2020).
Ketentuan ini, kata Bambang termuat dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020. “Masa berlakunya ini sejak 9 April 2020 sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Karena ini sangat dinamis,” katanya.
Lihat Juga :