Waketum Partai Perindo ASN Sebut Wajib Netral di Pemilu 2024

Selasa, 21 November 2023 - 22:05 WIB
- Pose lima jari

- Pose dengan jari telunjuk (pose angka satu)

- Pose unjuk jempol, jari telunjuk dan kelingking (pose metal)

Baca juga: Pilot Garuda Pose 3 Jari Bareng Mahfud MD, Erick Thohir: Pegawai BUMN Bukan ASN

Tak hanya larangan pose jari, ASN juga dilarang untuk mengunggah foto. Adapun foto itu yang berkaitan dengan pemilu maupun atribut partai politik (parpol) ke media sosial.

Pelanggaran atas asas netralitas ini akan dijatuhi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau terbuka. ASN yang melanggar juga berpotensi mendapat hukuman disiplin sedang atau berat hingga diberhentikan secara tidak terhormat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!