Waketum Partai Perindo ASN Sebut Wajib Netral di Pemilu 2024
Selasa, 21 November 2023 - 22:05 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) harus menunjukkan sikap netral dalam Pemilu 2024.
"Salah satu hal penting walaupun ASN punya preferensi dalam proses elektoral, namun tetap harus menunjukkan ketidakberpihakan/imparsial dalam proses elektoral tersebut terhadap sejumlah kandidat dalam Pemilu, baik Pilpres ataupun Pileg," kata Ferry kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Untuk itu, Ferry, yang juga merupakan Caleg DPR Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) ini, meminta, sikap netralitas tidak hanya sekedar ucapan saja. Melainkan juga komitmen perbuatan.
"Tentunya jangan sampai netralitas ini hanya simbolik saja, tapi perlu direalisasikan dengan fungsi ASN, untuk lebih fokus melayani masyarakat sehari-hari dan fasilitasi proses Pemilu yang berintegritas," jelasnya.
Sebagai informasi, menjelang Pemilu 2024 para ASN diharuskan menjadi pihak yang netral. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Terkait larangan pose jari ASN selama Pemilu, aturan ini ditandatangani oleh BKN bersama KemenPANRB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu. Berikut pose-pose yang dilarang untuk digunakan para ASN adalah sebagai berikut:
- Pose unjuk jempol
- Pose unjuk jempol dan kelingking (seperti isyarat telepon)
- Pose dua jari jempol dan telunjuk menghadap atas
"Salah satu hal penting walaupun ASN punya preferensi dalam proses elektoral, namun tetap harus menunjukkan ketidakberpihakan/imparsial dalam proses elektoral tersebut terhadap sejumlah kandidat dalam Pemilu, baik Pilpres ataupun Pileg," kata Ferry kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Untuk itu, Ferry, yang juga merupakan Caleg DPR Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) ini, meminta, sikap netralitas tidak hanya sekedar ucapan saja. Melainkan juga komitmen perbuatan.
"Tentunya jangan sampai netralitas ini hanya simbolik saja, tapi perlu direalisasikan dengan fungsi ASN, untuk lebih fokus melayani masyarakat sehari-hari dan fasilitasi proses Pemilu yang berintegritas," jelasnya.
Sebagai informasi, menjelang Pemilu 2024 para ASN diharuskan menjadi pihak yang netral. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Terkait larangan pose jari ASN selama Pemilu, aturan ini ditandatangani oleh BKN bersama KemenPANRB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu. Berikut pose-pose yang dilarang untuk digunakan para ASN adalah sebagai berikut:
- Pose unjuk jempol
- Pose unjuk jempol dan kelingking (seperti isyarat telepon)
- Pose dua jari jempol dan telunjuk menghadap atas
tulis komentar anda