Waketum Partai Perindo ASN Sebut Wajib Netral di Pemilu 2024

Selasa, 21 November 2023 - 22:05 WIB
- Pose dua jari jempol dan telunjuk seperti angka 7

- Pose saranghae

- Pose tiga jari

- Pose dua jari (pose peace)

- Pose lima jari

- Pose dengan jari telunjuk (pose angka satu)

- Pose unjuk jempol, jari telunjuk dan kelingking (pose metal)



Tak hanya larangan pose jari, ASN juga dilarang untuk mengunggah foto. Adapun foto itu yang berkaitan dengan pemilu maupun atribut partai politik (parpol) ke media sosial.

Pelanggaran atas asas netralitas ini akan dijatuhi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau terbuka. ASN yang melanggar juga berpotensi mendapat hukuman disiplin sedang atau berat hingga diberhentikan secara tidak terhormat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More