ICW Kecam Sikap Resisten MA terkait Pemeriksaan Para Hakim oleh KPK

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 09:26 WIB
ICW mengecam sikap dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum MA, Abdullah yang resisten terhadap pemanggilan hakim-hakim terkait kasus suap dan gratifikasi dari mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mematuhi rambu-rambu terkait pemanggilan hakim-hakim dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman . Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 04 Tahun 2002.

Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam sikap dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum MA, Abdullah yang resisten terhadap pemanggilan hakim-hakim terkait kasus suap dan gratifikasi dari mantan Sekretaris MA, Nurhadi. (Baca juga: MA Sayangkan Hakim Elang Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Tersangka Nurhadi)



"Tentu pandangan ini keliru dan menyesatkan. Pertama, dengan menggunakan asas hukum equality before the law, maka setiap pihak – termasuk Hakim Agung sekali pun - tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).

Kurnia juga mengungkapkan pada Pasal 112 KUHAP telah menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!