Apdesi Terbukti Tak Netral, GMNI: Bawaslu Jangan Diam Saja

Selasa, 21 November 2023 - 11:43 WIB
Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino mendesak Bawaslu tidak hanya diam seolah menutup mata menyikapi Apdesi mendukung salah satu paslon di Pilpres. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Organisasi Desa Bersatu menggelar silaturahmi di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu, 19 November 2023. menyatakan dukungan untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 .

Desa Bersatu merupakan organisasi yang dibentuk DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ) yang merupakan organisasi kepala desa aktif. Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino mendesak Bawaslu agar tidak hanya diam seolah menutup mata dengan pelanggaran yang terjadi.

Bawaslu harus sigap memproses tindakan yang jelas-jelas melanggar baik UU Desa maupun UU Pemilu. “Bawaslu jangan diam saja. Pelanggaran terjadi di depan mata. Undang-undang sudah jelas bunyinya, bukti juga sudah terang. Nunggu apalagi?,” kata Arjuna dalam siaran persnya, Selasa (21/11/2023).

Arjuna menilai sudah banyak bukti yang menunjukkan bahwa aturan telah dilanggar, salah satunya tentang netralitas. “Buktinya sudah banyak mulai dari undangan dan name tag yang tersebar hingga statement kordinator acara di sejumlah media yang terang mendukung salah satu pasangan. Mau cari bukti apalagi?” tambahnya.

Arjuna minta Bawaslu tidak tebang pilih dalam menegakan aturan pemilu. Jangan karena salah satu kandidat yang melanggar adalah anak Presiden yang masih berkuasa seakan Bawaslu berlagak pilon dan tak punya daya. Arjuna menilai justru apabila Bawaslu bersikap tebang pilih atau diskriminatif dalam menegakan aturan maka berpotensi akan terjadi kekacauan.



“Jangan karena yang melanggar anak Presiden aturan jadi tumpul. Bawaslu tidak boleh tebang pilih dan diskriminatif dalam menegakan aturan. Jika ini terjadi berkelanjutan maka masyarakat bisa main hakim sendiri. Bisa kacau,” tegasnya.

Arjuna mengingatkan Bawaslu bahwa UUD 1945 belum berubah yaitu negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Artinya konsep penyelenggaraan pemilu didasarkan atas hukum. Jika terbukti melanggar hukum maka harus ditindak. Bukan penegakan hukum mengikuti kehendak penguasa.

“Setahu saya dalam UUD masih tertera dengan jelas bahwa negara ini adalah negara hukum (rechtstaat). Belum berubah jadi negara kekuasaan. Artinya Bawaslu harus tegak lurus dengan hukum. Bukan tegak lurus pada penguasa,” tandasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(poe)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More