KPK Periksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Senin Lusa
Sabtu, 18 November 2023 - 22:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi dengan tersangka mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lalu Gita Ariadi bakal diperiksa pada Selasa (20/11/2023) sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Lutfi.
"Dari informasi yang kami terima benar, tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi (Pj Gubernur NTB) sebagai saksi pada (20/11) dalam perkara dengan tersangka ML (Muhammad Lufti) selaku walikota Bima dimaksud," kata Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (18/11/2023).
Ali mengimbau agar Lalu Gita Ariadi kooperatif dengan hadir pada agenda pemeriksaan yang telah ditentukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu. "Kami berharap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan tersebut," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Luthfi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Luthfi diduga menerima gratifikasi dalam seluruh pengerjaan proyek pada tahun anggaran 2019-2020. Luthfi diduga menerima suap sebesar Rp8,6 miliar.
"Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan Tim Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Firli menjelaskan, Luthfi melakukan pengkondisian sejumlah proyek bersama keluarga intinya. Pengkondisian proyek dimulai saat Luthfi meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima, selanjutnya Luthfi langsung memerintahkan pejabat yang dimaksud untuk menyusun berbagai proyek.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lalu Gita Ariadi bakal diperiksa pada Selasa (20/11/2023) sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Lutfi.
"Dari informasi yang kami terima benar, tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi (Pj Gubernur NTB) sebagai saksi pada (20/11) dalam perkara dengan tersangka ML (Muhammad Lufti) selaku walikota Bima dimaksud," kata Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (18/11/2023).
Ali mengimbau agar Lalu Gita Ariadi kooperatif dengan hadir pada agenda pemeriksaan yang telah ditentukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu. "Kami berharap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan tersebut," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Luthfi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Luthfi diduga menerima gratifikasi dalam seluruh pengerjaan proyek pada tahun anggaran 2019-2020. Luthfi diduga menerima suap sebesar Rp8,6 miliar.
"Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan Tim Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Firli menjelaskan, Luthfi melakukan pengkondisian sejumlah proyek bersama keluarga intinya. Pengkondisian proyek dimulai saat Luthfi meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima, selanjutnya Luthfi langsung memerintahkan pejabat yang dimaksud untuk menyusun berbagai proyek.
Lihat Juga :
tulis komentar anda