Pabrik Sabu Jaringan Internasional di Tangerang Dibongkar, 2 WNA China Jadi Tersangka

Jum'at, 17 November 2023 - 18:17 WIB
Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional di Tangerang. Foto/MPI/riana rizkia
JAKARTA - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional di Tangerang. Dalam pengungkapan itu, dua tersangka berinisial XM (35) dan ZJ (39) yang merupakan Warna Negara Asing (WNA) asal China telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan, pihaknya menyita barang bukti sabu kristal sebanyak 20,7 kilogram, ketamine 20,8 kilogram, dan sabu cair 17,7 liter. Menurut Hary, pengungkapan itu berawal dari informasi yang menyebutkan akan ada pengiriman ketamine dari Batam ke Jakarta pada akhir Oktober 2023.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Batam, Bandara Soetta dan Bea Cukai Pusat serta pihak ekspedisi melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target," kata Hary, Jumat (17/11/2023).



Menurut Hary sindikat ini diketahui akan melakukan pengambilan barang pada 1 November 2023 dengan menggunakan ojek online. Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yaitu dua WNA China atas nama tersangka XM dan ZJ.

Setelah dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dibawanya, tim menemukan enam buah kardus yang berisi baby chair, dan menyimpan ketamine dengan total berat 20.842,21 gram atau 20,8 Kg. "Juga ditemukan kunci Apartemen Bandara City Tangerang Banten," katanya.



Selanjutnya, tim bergerak ke Apartemen Bandara City Tangerang. Kemudian pada penggeledahan kamar pertama di Tower C lantai 5, kamar C5 No. 6, pihaknya menemukan barang bukti lain seperti sabu kristal sebanyak 14.977,79 gram, sabu cair sebanyak 17.650 ml, serta peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu. Lalu di kamar kedua yakni di lantai 7 kamar C7 No. 9, petugas menemukan sabu kristal sebanyak 5.676,39 gram, peralatan untuk membuat dan memproduksi sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 AYAT (2) jo PASAL 132 AYAT (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000. "Dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Hary.

Saat ini pihaknya tengah mengejar ketiga pelaku lain yang terlibat dalam sindikat jaringan narkoba tersebut. Mereka adalah ES yang berperan sebagai pengendali paket ketamine, EM pengendali produksi sabu dan paket ketamine, lalu WZ yang merupakan pengendali paket ketamine.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More