Terjaring OTT, Komisioner Bawaslu Kota Medan Dinonaktifkan

Jum'at, 17 November 2023 - 13:49 WIB
Komisioner Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumatra Utara. Foto/MPI
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menonaktifkan Komisioner Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32). Tindakan ini lantaran AH terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumatra Utara di salah satu hotel di Medan, pada Selasa, 14 November 2023 malam.

"Saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan sementara, sebab sesuai dengan Pasal 135 Ayat 1 dan 2, pemberhentian tidak hormat dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Jum'at (17/11/2023).

Selain belum bisa diberhentikan secara tidak hormat karena ketentuan hukum, dalam kasus ini pihaknya juga melihat asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, Bawaslu juga akan mengawal perkara ini hingga tuntas.





"Selama proses hukum berjalan, asas praduga tidak bersalah juga perlu kita hormati. Jadi kita pantau sama-sama agar kasus ini dapat terungkap dengan sebenar-sebenarnya," ucapnya.

Diketahui, AH Ditangkap bersama dua temannya berinisial FH (29) dan IG (25) saat akan menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan.



“Iya benar ada tiga orang yang diamankan. Salah satunya anggota Bawaslu Medan berinisial AH," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis, 16 November 2023.

Hadi mengungkapkan kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. ”Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli dan Pokja lainnya,” ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More